Dear Ibu Awanis, S. H.
Saya memiliki beberapa pertanyaan dalam konteks Esports
Yang pertama adalah perihal transfer pemain di ranah esports. Jika seorang pemain sudah terikat dengan sebuah team dengan perjanjian kerjasama dan sudah terdapat bertukar benefit yang diberikan lalu ingin ditarik oleh tim lain apakah dapat diberlakukan biaya transfer? Mengingat kepergian pemain akan memberikan kekurangan bagi tim yang ditinggalkan.
Yang kedua, jika dalam perjanjian kerja sama masa tertentu antara pemain dengan team esports. lalu pemain mengajukan pengunduran diri atau ingin menyelesaikan kerja samanya lebih awal, apakah dapat dikenakan penalty karena tidak menyelesaikan perjanjian kerja samanya?
Terima kasih.
Yth. Bapak/Ibu,
Saya memahami permasalahan yang Bapak/Ibu hadapi sebagaimana Bapak/Ibu sampaikan dalam pertanyaan kepada saya. Berikut adalah tanggapan saya atas pertanyaan Bapak/Ibu untuk dapat dijadikan sebagai rujukan atau tambahan pengetahuan Bapak/Ibu terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Saya harap jawaban saya di bawah dapat membantu.
Mengenai transfer pemain di ranah esports yang memiliki hubungan kerja sama berdasarkan perjanjian.
Dikarenakan saya hanya bisa merujuk pada pertanyaan dan penjelasan yang Bapak/Ibu sebutkan, maka, saya asumsikan bahwa “transfer” pemain kepada tim lain dilakukan berdasarkan keinginan pemain dan pemain tersebutlah yang ingin berhenti dari tim Bapak/Ibu dan pindah kepada tim lain (“Pengakhiran Sepihak”).
Pada dasarnya secara umum, apabila antara dua belah pihak telah memiliki suatu hubungan hukum berdasarkan sebuah perjanjian kerja sama, maka, perjanjian tersebut adalah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian tersebut, maka ketentuan mengenai Pengakhiran Sepihak tersebut merujuk kepada ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh para pihak, misalnya, apakah Pengakhiran Sepihak diizinkan atau tidak, jangka waktu pemberitahuan pengakhiran, dsb.
Mengenai pengenaan biaya transfer atau ganti rugi, maka, berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata, maka Bapak/Ibu dapat melakukan hal tersebut.
Pengajuan “pengunduran diri” atau pengakhiran lebih awal atas suatu perjanjian.
Untuk hal ini, pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa istilah “pengunduran diri” dipakai untuk hubungan hukum ketenagakerjaan yang terjalin antara para pihak dimana satu pihak sebagai Pekerja dan pihak lainnya adalah Pemberi Kerja.
Hubungan hukum ini juga harus berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan penjelasan Bapak/Ibu bahwa hubungan hukum yang terjalin adalah berdasarkan perjanjian kerja sama, maka pada intinya penjelasan saya juga sama dengan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu sebelumnya.
Meskipun begitu, perlu diperhatikan bahwa berkaitan dengan pengakhiran perjanjian, Pasal 1266 KUHPerdata pada pokoknya telah mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan.
Sehingga apabila salah satu pemain ingin membatalkan perjanjian dengan Bapak/Ibu secara sepihak, maka seharusnya pembatalan tersebut dilakukan oleh pemain melalui pengadilan (kecuali diatur lain dalam perjanjian).
Demikian saya sampaikan.
Salam,
Awanis