Esports Legal Clinic

Esports adalah sebuah dunia baru bagi kebanyakan orang. Berbagai kemungkinan bisa terjadi di industri yang baru ini. Namun, di tengah banyaknya kemungkinan tersebut, kita tentu mengharapkan sebuah kesempatan positif agar kita bisa berkembang di dalamnya.

Sepanjang industri ini bertumbuh, berbagai kasus demi kasus yang merugikan para penggiat esports tanah air terus mencuat. Mulai dari pelecehan verbal, hingga pemenuhan hak yang gagal.

Esports Legal Clinic

Memang, industri ini masih hijau dan belum teregulasi dengan baik. Akan tetapi, kita semua bisa melindungi diri kita dari hal-hal yang tidak menyenangkan tersebut. Langkah pertama tentu harus dimulai dari edukasi yang menghasilkan kesadaran, yang diikuti dengan langkah aktualisasi melalui peran seorang konsultan hukum.

Esports Legal Clinic hadir untuk melayani kita semua yang berkecimpung di dunia esports.

Bila kamu menemukan atau mengalami kasus ketidakadilan di industri esports, atau ingin menanyakan bagaimana cara menyikapi suatu peristiwa secara legal, jangan segan untuk mengisi formulir di bawah.

Catatan: Informasi yang disampaikan di sini hanya sebatas informasi dari sudut pandang legal atau hukum di Indonesia dan bukan merupakan suatu Advis Hukum atau Pendapat Hukum.

Form Bertanya

Pertanyaan Esports Legal Clinic

Kontrak Pemain

Dear Ibu Awanis, S. H.

Saya memiliki beberapa pertanyaan dalam konteks Esports

Yang pertama adalah perihal transfer pemain di ranah esports. Jika seorang pemain sudah terikat dengan sebuah team dengan perjanjian kerjasama dan sudah terdapat bertukar benefit yang diberikan lalu ingin ditarik oleh tim lain apakah dapat diberlakukan biaya transfer? Mengingat kepergian pemain akan memberikan kekurangan bagi tim yang ditinggalkan.

Yang kedua, jika dalam perjanjian kerja sama masa tertentu antara pemain dengan team esports. lalu pemain mengajukan pengunduran diri atau ingin menyelesaikan kerja samanya lebih awal, apakah dapat dikenakan penalty karena tidak menyelesaikan perjanjian kerja samanya?

Terima kasih.


Yth. Bapak/Ibu,

Saya memahami permasalahan yang Bapak/Ibu hadapi sebagaimana Bapak/Ibu sampaikan dalam pertanyaan kepada saya. Berikut adalah tanggapan saya atas pertanyaan Bapak/Ibu untuk dapat dijadikan sebagai rujukan atau tambahan pengetahuan Bapak/Ibu terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Saya harap jawaban saya di bawah dapat membantu.

Mengenai transfer pemain di ranah esports yang memiliki hubungan kerja sama berdasarkan perjanjian.

Dikarenakan saya hanya bisa merujuk pada pertanyaan dan penjelasan yang Bapak/Ibu sebutkan, maka, saya asumsikan bahwa “transfer” pemain kepada tim lain dilakukan berdasarkan keinginan pemain dan pemain tersebutlah yang ingin berhenti dari tim Bapak/Ibu dan pindah kepada tim lain (“Pengakhiran Sepihak”).

Pada dasarnya secara umum, apabila antara dua belah pihak telah memiliki suatu hubungan hukum berdasarkan sebuah perjanjian kerja sama, maka, perjanjian tersebut adalah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian tersebut, maka ketentuan mengenai Pengakhiran Sepihak tersebut merujuk kepada ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh para pihak, misalnya, apakah Pengakhiran Sepihak diizinkan atau tidak, jangka waktu pemberitahuan pengakhiran, dsb.

Mengenai pengenaan biaya transfer atau ganti rugi, maka, berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata, maka Bapak/Ibu dapat melakukan hal tersebut.

Pengajuan “pengunduran diri” atau pengakhiran lebih awal atas suatu perjanjian.

Untuk hal ini, pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa istilah “pengunduran diri” dipakai untuk hubungan hukum ketenagakerjaan yang terjalin antara para pihak dimana satu pihak sebagai Pekerja dan pihak lainnya adalah Pemberi Kerja.

Hubungan hukum ini juga harus berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dengan penjelasan Bapak/Ibu bahwa hubungan hukum yang terjalin adalah berdasarkan perjanjian kerja sama, maka pada intinya penjelasan saya juga sama dengan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu sebelumnya.

Meskipun begitu, perlu diperhatikan bahwa berkaitan dengan pengakhiran perjanjian, Pasal 1266 KUHPerdata pada pokoknya telah mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan.

Sehingga apabila salah satu pemain ingin membatalkan perjanjian dengan Bapak/Ibu secara sepihak, maka seharusnya pembatalan tersebut dilakukan oleh pemain melalui pengadilan (kecuali diatur lain dalam perjanjian).

Demikian saya sampaikan.

Salam,
Awanis

Menyelenggarakan Turnamen Antar Sekolah

Saya berencana untuk menyelenggarakan turnamen esports di kota Medan dengan mempertandingkan sekolah-sekolah yang ada di kota Medan. Apakah ini bisa dilakukan tanpa meminta surat izin dari dinas pendidikan kota Medan? Dan apakah legal mengajak murid SMA untuk mengikuti turnamen dengan murid dari sekolah lain?


Yth. Bapak/Ibu,

Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terlebih dahulu kepada Bapak/Ibu terkait pertanyaan yang disampaikan.

Hingga saat ini masih belum ada Petunjuk Teknis yang mengatur bidang/cabang olahraga esports untuk terintegrasi pada Sistem Pendidikan, baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler.

Bilapun memerlukan izin/legalitas dari pihak pemerintah, disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Provinsi sehubungan dengan pembinaan usia dini

Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk memberikan perizinan kegiatan, sepanjang tidak menyalahi ketentuan peraturan dan kondisi sosial politik yang sedang terjadi saat ini (misalnya pandemi).

Demikian saya sampaikan.

Salam,
Hot Maringan Samosir, S.E., S. Sos.