Pentingnya Kontrak Bagi yang Berkecimpung di Dunia Esports

2392
Esports Legal Clinic

Baru-baru ini, kalangan dunia esports sempat ramai membahas sebuah drama pertikaian antara anggota tim esports dengan pemiliknya yang sebenarnya bisa dihindari jika adanya suatu kontrak.

Singkat cerita, masalah tersebut diawali dengan adanya salah satu anggota tim esports yang tidak bisa mengikuti jadwal latihan hingga sang pemilik menjadi marah dan mengucapkan kata-kata yang secara etika tidak dapat dibenarkan.

Menanggapi ujaran tidak pantas sang pemilik tim, tentu saja anggota tim esports yang bersangkutan tidak bisa menerimanya. Belum lagi ada polemik dimana pada dasarnya sang anggota tersebut ternyata belum resmi “dikontrak” oleh entitas yang mengaku profesional tersebut.

Mencari pembelaan di dunia media sosial, kasus ini pun terbawa ke permukaan melalui kumpulan dokumentasi percakapan yang sempat di-screenshot oleh sang anggota tim. Sempat viral, berbagai tanggapan dari pihak luar serta ancaman sanski sosial turut dihujani kepada sang pemilik tim.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi reda dengan sang pemilik tim meminta maaf, dan bukti-bukti dokumentasi tersebut pun dihapus.

Dari contoh di atas, selain masalah sikap yang tidak diharusnya dilakukan oleh seorang manusia, terdapat masalah legal secara umum yang juga luput dari perhatian para pihak, yaitu suatu perjanjian antara owner dengan (para) anggota tim esports yang memilikinya.

Berangkat dari masalah kali ini, penulis akan menjelaskan tentang pentingnya perjanjian atau kontrak antar para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan timbal balik di industri esports.

Hal ini berlaku untuk hubungan bisnis maupun hubungan kerja sama. Tidak lupa, penulis juga akan menyertakan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.

Mengapa kontrak sangatlah penting?

Secara umum, setiap hubungan timbal balik apapun yang dijalankan berdasarkan persetujuan antara suatu pihak dengan pihak lain dapat disebut sebagai suatu perjanjian.

Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yaitu, suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana para pihak saling mengikatkan diri terhadap satu sama lain.

Mengingat hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini belum mengatur tentang esports secara keseluruhan, sebaiknya para pihak dalam bidang esports dapat membuat suatu perjanjian atau kontrak khususnya perjanjian atau kontrak secara tertulis, di antaranya karena:

Perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Hal ini sangatlah penting bagi para pihak di dunia esports untuk dapat menjadikan perjanjian atau kontrak ini menjadi suatu parameter agar menetapkan batasan-batasan yang jelas atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, khususnya dikarenakan belum adanya suatu undang-undang yang berlaku secara umum tentang esports di Indonesia.

Meskipun begitu, hukum positif di Indonesia memberikan suatu kebebasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuat suatu perjanjian dan mengikatkan dirinya kepada pihak lain secara sukarela.

Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata, para pihak dalam perjanjian atau kontrak, bebas untuk membuat suatu perjanjian atau kontrak dengan apapun isi dan bagaimanapun bentuknya (sejauh tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku). Berikut kutipan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Oleh karena itu, dengan berlakunya perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak di dalamnya, khususnya bagi yang berada di bidang esports, maka pengaturan tentang hal-hal yang diperjanjikan di dalamnya, (setidaknya) memberikan suatu kejelasan bagi para pihak tersebut.

Menghindari atau mengurangi risiko terjadinya konflik bagi para pihak

Tidak ada suatu hubungan (baik hubungan bisnis maupun kerja sama) yang akan berjalan tanpa adanya suatu kemungkinan akan terjadi konflik atau kesalahpahaman dalam jalannya hubungan tersebut.

Dengan adanya suatu perjanjian tertulis antara para pihak, setidaknya, terdapat menghindari atau mengurangi (beberapa) risiko terjadinya konflik pada hubungan timbal balik antara para pihak di dalam perjanjian tersebut karena telah diaturnya hal-hal pokok mengenai jalannya hubungan timbal balik tersebut, sehingga para pihak yang ada di dalamnya dapat mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing berdasarkan perjanjian.

Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian tersebut, risiko-risiko seperti risiko terkait teknis jalannya hubungan timbal balik tersebut, risiko hukum atau kepatuhan serta risiko-risiko terkait lainnya dapat dihindari maupun dapat dikurangi sebagaimana berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk membuat suatu perjanjian atau kontrak tertulis dan pastikan bahwa perjanjian atau kontrak tertulis ini mengakomodir kepentingan para pihak serta dapat bisa memitigasi risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, sehingga kontrak inilah yang nantinya menjadi dasar ketika terjadi sengketa antara para pihak di kemudian hari.

Berfungsi sebagai dasar bukti bagi para pihak

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perjanjian atau kontrak yang dibuat para pihak haruslah mengatur segala sesuatu hal yang disepakati oleh para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada objek dari perjanjian atau kontrak, ketentuan-ketentuan tertentu yang disepakati serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian.

Perjanjian atau kontrak inilah, karena telah mengatur hal-hal yang disepakati oleh para pihak, yang menjadi landasan dan acuan bagaimana jalannya hubungan timbal balik tersebut dilakukan dan berfungsi sebagai alat bukti yang mampu melindungi masing-masing pihak ketika terjadi sengketa di kemudian hari.


Hal-hal di atas adalah beberapa hal mengapa pentingnya suatu perjanjian atau kontrak tertulis untuk dibuat oleh para pihak, khususnya mereka yang berada di bidang esports.

Selanjutnya, syarat-syarat sah suatu perjanjian

Kemudian, hal-hal yang harus diperhatikan untuk perjanjian atau kontrak tersebut dapat dikatakan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat sah tersebut (berdasarkan KUHPerdata) adalah sebagai berikut:

Adanya kesepakatan di antara para pihak

Kesepakatan berarti adanya suatu hal(-hal) yang telah disepakati bersama di antara para pihak yang mengikatkan diri. Misalnya mengenai objek maupun pokok persetujuan yang disepakati bersama. Perlu diingat, dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan dirinya.

Para pihak yang mengikatkan diri adalah cakap

Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali (i) anak yang belum dewasa; (ii) orang yang berada dalam pengampuan; dan pihak-pihak lain yang ditentukan tidak cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Suatu hal tertentu

Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan oleh para pihak, termasuk di dalamnya hak-hak dan kewajiban para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada cara-cara menjalankan perjanjian serta sanksi yang berlaku dalam perjanjian apabila salah satu pihak melanggar perjanjian.

Suatu sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.


Demikian hal-hal yang dapat penulis jelaskan mengenai pentingnya perjanjian bagi para pihak khususnya di bidang esports. Semoga penjelasan tersebut dapat membantu.

(Disunting oleh Satya Kevino)

Esports Legal Clinic

banner iklan esportsnesia
Previous article4 Ksatriya Lokapala Ramah Pemula
Next articleTips Bermain Clash Royale Ala Pro Player
Seorang Sarjana Hukum muda dari Universitas Sumatera Utara yang sekarang bekerja di salah satu law firm di Jakarta ini memiliki hobi menjelajah hal-hal baru, ngomongin orang, dan membantu orang lain seikhlas hati. Menyukai hal-hal unik yang tidak biasa, serta bercita-cita untuk kurusan namun apalah daya dia sangat mencintai makanan. Bermimpi menjadi bagian dari organisasi kemanusiaan dunia ataupun bekerja sebagai diplomat muda tetapi pada saat ini masih terjebak di dunia perbudakan korporat. Kalau membutuhkan bantuannya silahkan menghubungi kontak yang tertera ya. P.S. Beliau menerima pekerjaan tambahan demi mendukung hobi-hobinya yang gak murah.